SELEKSI DAN RESHUFFLE DKC KAB. MOJOKERTO
MASA BAKTI 2010-2015
Salam Pramuka..!
Kabar gembira.............
Diberitahukan kakak – kakak semua anggota Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Kabupaten Mojokerto bahwa, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten
Mojokerto akan mengadakan seleksi / reshuffle anggota Dewan Kerja Cabang (DKC) Tahap
II Masa Bakti 2010-2015.
Berkaitan dengan hal tersebut Buat
kakak-kakak T/D yang ingin Mengembangkan Ilmu pengetahuannya di bidang Kepramukaan
dan ingin menyalurkan minat dan bakat, serta mengamalkan tri satya dan dasa
darma dengan menjadi Dewan Kerja Cabang, di persilahkan untuk mengikuti seleksi
DKC yang mana untuk
Seleksi tahap I dilaksanakan Pada :
hari : Minggu
tanggal :
18 Nopember 2012
pukul :
07.30 WIB
tempat :
Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Mojokerto
Jalan Raya Jabon Mojokerto
pakaian :
Seragam Pramuka Lengkap
catatan :
Harap membawa Buku + Alat Tulis
Seleksi tahap II akan di informasikan pada saat seleksi
Tahap I.
PERSYARATAN PESERTA
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Sehat Jasmani dan Rohani
c. Minimal Penegak Bantara
d. Belum Menikah
e. Berusia Maksimal 23 Tahun
f. Pernah mengikuti kegiatan Cabang atau Daerah atau
Nasional dibuktikan dengan fotocopy piagam
g. Pernah menjadi sangga kerja/panitia dalam suatu kegiatan
di tingkat Gugusdepan atau Kwartir Ranting dibuktikan dengan fotocopy piagam
h. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap
organisasi Pramuka
i. Bisa Mengoperasionalkan Komputer
j. Menyatakan
kesanggupan diri untuk menjadi anggota Dewan Kerja Kab. Mojokerto, dibuktikan
surat pernyataan yang juga ditandatangani oleh orang tua bermaterai 3rb.
k. Pas
Photo Seragam Pramuka berwarna ukuran 4x6 = 2 lembar dan 3x 4 = 4 lembar.
Catatan.
- seluruh bahan persyaratan administrasi dimasukkan dalam
map, untuk putra map berwarna kuning dan puteri berwarna hijau.
- Seluruh biaya selama seleksi yang menyangkut urusan
pribadi di tanggung oelh peserta.\
- Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi CP : Adi Dwi Wahyu Purwanto
di 085646761967
Rofiuddin 081515903337
Rofiuddin 081515903337
SEBELUM KAKAK _ KAKAK MENGIKUTI
SELEKSI DKC SEBAIKNYA TAHU DULU APASIH DEWAN KERJA ITU ??
PENGERTIAN
DEWAN KERJA
PENGERTIAN
Dewan Kerja adalah Wadah
Pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang
beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat
kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan
sebagai badan kelengkapanKwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk
mengelolaPramuka Penegak dan Pandega
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud --> sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi ke pemimpinan
masa depan GP
Tujuan --> memberi kesempatan kepada Pramuka T/D untuk menambah pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat
kepemimpinan.
BERSIFAT
Kolektif adalah bahwa keputusan dan
kebijakan didalam DewanKerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan
Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan.
Kolegial megandung arti bahwa segala
pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam
Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
TANGGUNG JAWAB
•Dewan Kerja bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas Pokok kepada
Kwartirnya
•Pencapaian Rencana Kerja di sampaikan pada forum Musppanitera
-Kwartir
Koordinasi, konsultasi, dan informasi
-AntarDewanKerja
a.Atas ke bawah: bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi
b.Bawah ke atas: koordinasi, konsultasi& pelaporan
c.Setingkat: Koordinasi, informasi& kerjasama
-Organisasi diluar Gerakan Pramuka
Sepengetahuan Kwartir
•Sistem Adminstrasi mengikuti Sistem Administrasi Kwartir
•Keuangan Diperoleh, dikelola & dipertanggungjawabkan oleh DK.
Sumber: Kwartir, iuran peserta kegiatan, Usaha dana DK.
Pengelolaan Dana kegiatan DK : Oleh DK
Pertanggungjawaban: Disusun DK dan disampaikan ke pada Kwartir.
KEPENGURUSAN
Seorang Ketua
Merangkap anggota
Seorang Wakil Ketua
Merangkap anggota
Sekretaris
Merangkap anggota
Bendahara
Merangkap anggota
Beberapa anggota
Jumlah anggota sesuai keputusan Musppanitera dan berjumlah ganjil
Anggota DK juga menjadi anggota Pinsaka di Kwartirnya
1.Kajian Kepramukaan
Memikirkan, merencanakan & mengorganisasikan kebijakan Pembinanaan &
pengembangan T/D secara konsepsional
Memberi pertimbangan & masukkan
2.Kegiatan Kepramukaan
3.Pengabdian Masyarakat
Melakukan kegiatan berbasis masyarakat utk peningkatan citra GP & bersama
Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar GP
4.Evaluasi dan Pengembangan
Memikirkan, merencanakan &mengorganisir evaluasi & mengadakan kegiatan
pelatihan.
•Kelompok Kerja
•Sangga Kerja / Panitia Pelaksana
•Anggota Pimpinan Saka
•Unit Binaan » Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
contoh :
•Brigade Penolong
•Unit Protokol
Sidang&
Rapat
•Sidang Paripurna dilaksanakan satu tahun sekali.
•Rapat-rapat :
•Pleno
•Pimpinan
•Bidang
•Koordinasi dan konsultasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar